Close
 
Rabu, 20 Mei 2026   |   Khamis, 3 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 1.225
Hari ini : 16.460
Kemarin : 25.387
Minggu kemarin : 249.195
Bulan kemarin : 15.288.374
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

20 agustus 2009 02:36

Sebagian Hukum Adat Dinilai Melanggar HAM

Sebagian Hukum Adat Dinilai Melanggar HAM

Jakarta - Hukum adat yang masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia dinilai bertentangan dengan undang-undang maupun hukum lain yang berlaku serta mengabaikan hak-hak asasi manusia. "Banyak sekali perempuan yang tidak berdaya ketika dihadapkan dengan hukum adat," ucap Direktur Jenderal HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo saat peluncuran buku panduan pelatihan HAM di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurutnya, hukum adat yang berlaku di suatu masyarakat memang harus dihormati sejauh hukum adat tersebut tidak melanggar HAM khususnya hak-hak perempuan yang sering dilanggar. "Kita tidak bisa menerima hukum adat seperti apa adanya karena ternyata beberapa hukum adat melanggar hak-hak perempuan," tegasnya. Sebagai contoh, paparnya, hukum adat di Amole Papua yang mewajibkan pengantin perempuan ketika malam pertama harus berhubungan badan dengan saudara pengantin pria terlebih dahulu.

Kasus lain dijelaskan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno yang mengatakan bahwa di wilayah Sumbawa terdapat suatu adat Belis di mana seorang lelaki yang akan menikah harus memberikan sejumlah binatang kerbau atau kuda kepada keluarga mempelai perempuan. Menurutnya, semakin banyak binatang yang diberikan kepada keluarga perempuan maka suami dapat bebas memukul istri. "Jika memberikan sedikit binatang, sedikit pula berhak memukul," katanya.

Kasus lain, ucap dia, adat Pasola atau tradisi perang dengan tombak sambil berkuda tanpa peraturan di Sumbawa Barat yang berlangsung sekali setahun pada bulan Februari sampai Maret. "Kepercayaan mereka semakin banyak darah yang tumpah, luka atau meninggal diartikan di wilayahnya akan panen raya. Mereka juga menganggap orang yang tidak jahat tidak akan terluka. Jadi sudah diasumsikan yang terluka orang jahat," ucapnya.

Harkristuti menilai petugas penegak hukum di daerah tidak mau menggunakan kewenangannya untuk menindak hukum-hukum adat yang telah melanggar HAM. "Polisi tidak mau padahal undang-undang sudah jelas mengatur mereka (polisi) sangat bisa masuk (menindak)," tegasnya. Namun menurut Hadi, Polisi di daerah tidak dapat berbuat banyak terhadap pelanggaran HAM tersebut mengingat jumlah aparat tidak mendukung. "Polisi jelas takut menindak karena hanya segelintir. Masih kalah dengan hukum adat yang dijaga oleh seluruh masyakarat," ucapnya.

Untuk itu Hadi dan Harkristuti berpendapat perlu adanya komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh di daerah mengenai HAM agar pelanggaran HAM akibat hukum adat tidak terjadi kembali. Hadi Supeno mengatakan, harus ada suatu lembaga yang melakukan identifikasi hukum adat mana saja yang melanggar HAM dan yang tidak. "Jika tidak melanggar hukum universal harus dipertahankan dan yang melanggar harus dihapus," ujarnya. (C8-09)

Sumber: http://oase.kompas.com
Kredit Foto: http://portal.volarefm.com


Dibaca : 4.219 kali.

Tuliskan komentar Anda !