Jumat, 17 April 2026   |   Sabtu, 29 Syawal 1447 H
Pengunjung Online : 2.939
Hari ini : 55.673
Kemarin : 36.578
Minggu kemarin : 249.242
Bulan kemarin : 101.098.282
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

27 januari 2011 02:53

Institusi Hukum Adat di Aceh Diperkuat

Institusi Hukum Adat di Aceh Diperkuat

Banda Aceh, NAD - Direktur Peole Crisis Centre (PCC) Iskandar mengatakan institusi hukum adat di Provinsi Aceh perlu diperkuat, sehingga fungsinya sebagai lembaga penyelesai masalah bisa berjalan optimal.

"Institusi hukum adat sempat vakum ketika konflik Aceh berkecamuk. Karena itu, perlu diperkuat kembali keberadaan institusi hukum adat ini," katanya di Banda Aceh, Senin.

Penyataan itu disampaikannya ketika mempublikasikan hasil penelitian PCC terhadap hukum adat. Penelitian mengambil sampel dua gampong (desa) di Kabupaten Aceh Besar.

Ia mengatakan keberadaan institusi hukum adat di Aceh sudah diterapkan sejak Kesultanan Iskandar Muda, yang bertugas menyelesaikan berbagai masalah masyarakat gampong.

Namun, kata dia, pelaksanaan hukum adat di Aceh sempat terhenti karena konflik bersenjata. Kondisi keamanan saat itu serta adanya intervensi para pihak membuat pelaku di institusi hukum tidak bisa bekerja.

"Institusi hukum adat ini berupa geusyik atau kepala gampong, tuha peut atau lembaga musyawarah masyarakat dan tokok gampong. Institusi ini bertugas menyelesaikan masalah di tingkat gampong," katanya.

Menurut dia, perdamaian yang berlangsung sekarang ini merupakan momentum menerapkan kembali hukum adat. Keberadaan hukum adat itu juga diperkuat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Hukum adat ini merupakan amanah undang-undang dan harus dijalankan. Oleh karena itu, keberadaan institusi hukum adat tersebut perlu diperkuat, sehingga mampu menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di gampong," katanya.

Ia menyebutkan, biasanya proses penyelesaian masalah dengan hukum adat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Jika ini tidak bisa diselesaikan, maka ditempuh jalur hukum yang berlaku secara nasional.

"Biasanya masalah yang ditempuh lewat jalur hukum seperti kriminal umum. Kalau sengketa tanah, selisih paham di masyarakat, atau lainnya harus diselesaikan secara hukum adat," katanya.

Oleh karena itu, katanya, PCC mendorong keberanian aparat gampong yang merupakan bagian dari institusi hukum adat tersebut menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi, sebelum dituntaskan lewat hukum nasional.

"Hukum adat ini menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan karena diputuskan berdasarkan musyawarah. Karena itu, kami berharap penerapan hukum adat ini bisa dilaksanakan secara efektif di seluruh gampong di Provinsi Aceh," ungkap Iskandar.

Sumber: http://oase.kompas.com

Sumber Foto: http://lovejournal.widjanarti.com


Dibaca : 3.525 kali.

Tuliskan komentar Anda !