12 oktober 2015 07:07
Adat Perpatih, Penyentak bagi Generasi Tertatih
Judul Buku
| : | Adat Perpatih: Esei Pilihan |
Penulis
| : | Norhalim Ibrahim dkk. |
| Penerbit | :
| Jabatan Warisan Negara |
Cetakan
| :
| Pertama, 2007 |
Tebal
| :
| ix +268 Halaman |
Ukuran
| :
| 18,5 cm x 26 cm. |
Adat perpatih merupakan sistem adat masyarakat Minangkabau yang terdapat di Negeri Sembilan, Malaysia yang merujuk ke Datuk Perpatih Pinang Sebatang di Minangkabau, Sumatera Barat, Indonesia. Sistem adat ini eksis di atas tradisi lisan, hadir sebagai budaya oral, dari mulut ke mulut, dan dilembagakan dalam berbagai macam ungkapan. Tumpuan filosofi adat perpatih dapat difahami dalam ungkapan “adat bersendi hukum, hukum bersendi kitabullah”. Asas adat ini adalah Al Quran
Gelombang perantau masyarakat Minangkabau membawa adat ini ke Malaysia sekitar abad ke 14 Masehi. Mereka merupakan bagian dari Melayu sebagaimana halnya masyarakat Melayu Malaysia, tetapi tidak bisa diabaikan, ada perilaku, kebiasaan, dan tata cara hidup sehari-hari yang berbeda sekalipun berasas agama yang sama, yaitu Islam. Walaupun masyarakat Minangkabau di Malaysia telah berakulturasi dengan kebudayaan setempat, namun identitas dan adat kebiasaan dari nenek moyang tetap dipertahankan hingga saat ini.
Kedudukan adat perpatih menjadi istimewa di Negeri Sembilan karena masyarakat Minangkabau telah mengakar kuat dari generasi ke generasi. Generasi terbaru dengan gaya hidup yang baru pun telah menyebar dengan jati diri yang relitf kuat pula, sekalipun boleh jadi agak tertatih-tatih. Bahkan boleh diandaikan Negeri Sembilan ini adalah ‘milik Minangkabau’ sebagaimana ungkapan yang terkenal, beraja ke Johor, bertali ke Siak, bertuan ke Minangkabau.
Memuat duabelas artikel, buku ini mengulas adat perpatih mulai dari sejarah, perbandingan dengan hukum koloni yang ditancapkan oleh Inggris, struktur kekuasaan adat, arsitektur, tentang merantau, hingga prospek adat perpatih di masa depan. Salah satu hukum adat Melayu Minangkabau yang tak tergerus oleh pengaruh luar hingga kini adalah sistem kekerabatan matrilineal, yang mengatur alur keturunan bernasab pada pihak ibu. Hukum adat ini juga berlaku dalam adat perpatih ini dan menjadi bahasan menarik dalam buku ini.
Budaya Minangkabau yang lestari dan berkembang di Malaysia (Negeri Sembilan) berbeda dengan kebudayaan Melayu lainnya. Selain masih menggunakan beberapa kebudayaan yang berasal dari Minangkabau, adat perpatih yang terdapat di negeri tersebut juga telah mengalami proses pencampuran dengan tradisi dan kebudayaan lain maupun kebudayaan setempat.
Buku ini sangat baik demi menjaga dan mempublikasikan adat perpatih bagi sumber pengetahuan dan bahan acuan bagi generasi muda dan para akademisi yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengaruh budaya Minangkabau di Malaysia, khususnya di Negeri Sembilan. Dan, seperti kata Datuk Seri Utama Dr. Rais Yatim, buku ini boleh dijadikan ‘penyentak semasa tidur lena’.(OS Koto/Res/67/10-2015)
Editor: Agus Najib Afwan
Read : 1.014 time(s).