Thursday, 30 April 2026   |   Thursday, 13 Dzulqaidah 1447 H
Online Visitors : 625
Today : 12.361
Yesterday : 22.835
Last week : 169.256
Last month : 101.098.282
You are visitor number 105.216.314
Since 01 Muharam 1428
( January 20, 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

19 januari 2015 04:54

Rohil Usulkan 14 Desa Adat ke Pemprov Riau

Rohil Usulkan 14 Desa Adat ke Pemprov Riau

Bagansiapispi, Riau - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) mengajukan 14 kepenghuluan/desa untuk menjadi desa adat. Usulan itu disampaikan kepada Pemprov Riau melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-Bangdes) sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Usulan tersebut dikatakan Kepala Bappemas Rohil Murniwati, melalui Kabid Ketahanan Masyarakat Desa, Sakinah, kepada wartawan belum lama ini di Bagansiapiapi.

Dia mengatakan, 14 kepenghuluan yang diajukan itu berdasarkan pertimbangan, terdapat beberapa item yang diperhatikan diantaranya menyangkut keunikan yang terdapat disuatu kepenghuluan, penerapan adat istiadat/tradisi serta melekatnya unsur budaya Melayu Riau.

"Ke 14 kepenghuluan itu tersebar di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Tanah Putih, Tanjung Medan, Kubu Babussalam, Rantau Kopar dan Pekaitan," kata Sakinah.

Dari pendataan dan pertimbangan yang dijalankan, kepenghuluan yang diusulkan tersebut telah dianggap memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai desa adat.

Dia mencontohkan, di Pujud dengan adanya perkumpulan ninik mamak yang masih teguh mempertahankan tradisi, ditandai dengan Persatuan ninik Mamak ini sudah dikukuhkan, memiliki lembaga adat, serta peran Ninik Mamak sangat dihormati masyarakat.

Di Kecamatan Kubu Babussalam, terdapat kegiatan Atib Kerambai yang rutin dilaksanakan masyarakat beberapa hari setelah Idul Fitri. "Penilaian yang diperhatikan termasuk menyangkut adat yang masih kental dijalankan oleh masyarakat," kata Sakinah, yang pernah jadi Camat Bagansinembah.

Sakinah mengatakan pihaknya akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih kuat. "Nantinya kita akan libatkan juga peran serta dari tokoh masyarakat, lembaga adat yang ada di kecamatan," ujar Sakinah

Sumber: http://riauterkini.com


Read : 1.226 time(s).

Write your comment !