Wednesday, 20 May 2026   |   Wednesday, 3 Dzulhijah 1447 H
Online Visitors : 1.191
Today : 17.813
Yesterday : 25.387
Last week : 249.195
Last month : 15.288.374
You are visitor number 105.216.314
Since 01 Muharam 1428
( January 20, 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

09 februari 2008 05:13

Cagar Budaya Bekas Balai Kota Medan Makin Terjepit

Cagar Budaya Bekas Balai Kota Medan Makin Terjepit

Medan- Bangunan bekas Balai Kota Medan kian terhimpit oleh bangunan swasta yang dipakai sebagai pusat perkantoran dan hotel. Bahkan bagian bangunan itu dihubungkan permanen dengan bangunan modern yang persis menempel di sebelah barat gedung. Lingkungan dan sebagian bangunan itu mengalami perubahan dalam kurun empat tahun terakhir. 

Aturannya, tidak diperbolehkan siapapun merusak benda cagar budaya dan lingkungannya. Namun yang terjadi, bekas Balai Kota Medan itu dihubungkan permanen dengan bangunan modern di belakangnya.

"Bangunan itu kehilangan lingkungan aslinya, sehingga seperti bagian dari bangunan modern," kata Direktur Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial (PUSSIS) Universitas Negeri Negeri Medan (Unimed) Ichwan Azhari, Jumat (8/2).

Ichwan menuturkan, bekas Balai Kota Medan merupakan sebuah ikon sejarah Kota Medan. Ikon yang dimaksud tidak hanya dari bangunannya, melainkan juga lingkungan sekitarnya. Bangunan bisnis menjulang tinggi menempel balai kota itu sudah merusak latar belakang keindangan dan nilai historis bangunan bersejarah itu, katanya.

Bekas Balai Kota Medan merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Bagi siapa saja, tuturnya, yang merusak dan mengubah bentuk dan warna cagar budaya bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Sayangnya, kata Ichwan penegakan hukum tidak berjalan.

Anggota Komisi C (yang juga membidangi pariwisata) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ikrimah Hamidi menyesalkan tindakan pengembang. Membangun bangunan permanen yang menempel pada bangunan cagar budaya itu sudah melenceng dari kesepakatan semula. Menurut dia, pada 2003 lalu, terjadi kesepakatan antara pengembang, Pemkot Medan, DPRD Medan, dan pemerhati sejarah. 

Dalam kesepakatan tak tertulis, mereka (pengembang) tidak boleh mengubah bentuk dan lingkungan gedung bekas Balai Kota Medan. Gedung itu oleh Pemkot Medan diserahkan ke pihak ketiga selama 25 tahun pengelolaan. Kompensasinya, pihak ketiga harus memberikan sebagian pendapatan mereka ke Pemkot Medan, katanya.

Sumber : www.kompas.com
Kredit foto : ekspresikan.blogspot.com


Read : 4.016 time(s).

Write your comment !