Friday, 17 April 2026   |   Friday, 29 Syawal 1447 H
Online Visitors : 0
Today : 6.156
Yesterday : 143.251
Last week : 249.242
Last month : 101.098.282
You are visitor number 105.216.314
Since 01 Muharam 1428
( January 20, 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

24 maret 2008 04:15

Gedung Baru di Pontianak Harus Berarsitektur Melayu

Pontianak- Bangunan-bangunan tertentu seperti gedung pemerintahan, pasar, dan gedung fasilitas umum yang akan dibangun nanti harus berciri-khaskan budaya lokal Pontianak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung Kota Pontianak yang sebentar lagi akan disahkan DPRD.

“Dalam perda itu nanti akan mengatur bahwa bangunan juga harus memiliki ciri khas lokal. Seperti pembangunan pasar tradisional dan kantor pemerintahan harus ada ciri khas arsitektur Melayu,” kata Anggota Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Kota Pontianak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Andri Zulfikar, Minggu (23/3).

Ia mencontohkan di Padang, di mana bangunan-bangunan monumentalnya banyak yang bergaya rumah gadang sehingga menjadi ciri khas kota itu. Bahkan, Bandara Internasional Minangkabau yang berada di daerah Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman dan berjarak kurang lebih 19 km dari pusat Kota Padang, juga dibangun dengan arsitektur Minangkabau.

Andri melanjutkan, dalam perda itu kelak juga akan diatur secara ketat tentang penataan bangunan. Artinya, setiap bangunan yang ada di Kota Pontianak harus mengacu kepada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

“Sekarang ini kan tidak, contohnya Jalan A Yani, campur antara kawasan perkantoran dan perdagangan. Nantinya, perda RTRW juga akan direvisi juga dan itu sudah masuk dalam agenda panleg,” katanya.

Ia menambahkan, dalam Perda Bangunan Gedung itu juga diatur mengenai ketentuan dalam penyediaan pembuangan limbah untuk bangunan tertentu. “Seperti pasar, rumah sakit, dan lainnya, limbahnya tidak boleh dibuang langsung ke parit. Harus ada pembuangan limbahnya secara khusus,” katanya.

Begitu juga dengan bangunan-bangunan bersejarah yang bernilai arsitektur tinggi, kata Andri, perlu juga diatur larangan untuk tidak mengubahnya menjadi bangunan-bangunan modern yang menghilangkan ciri khas bangunan tempo dulu.

“Seperti bangunan-bangunan di Jalan Tanjungpura, itu harus dirawat dan tidak boleh dirombak total. Untuk sekarang mungkin terkesan kumuh karena tidak dirawat. Bisa saja pemerintah mengeluarkan peraturan wali kota dalam menanganinya sehingga biaya perawatan bangunan itu ada dana sharing-nya,” kata dia.

Akan disahkannya Perda Bangunan Gedung itu disambut baik oleh Ketua Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI) Kalimantan Barat Ir H Bambang Widianto.

Menurutnya, raperda ini sudah sejak lama dibahas dan belum teralisasi. “Waktu public hearing beberapa tahun lalu ada klausul yang saya kritik yakni terutama tentang pembuangan limbah bisa dibuang langsung ke parit. Itu saya kritisi, karena masyarakat kita masih menggunakan parit sebagai sarana kebutuhan keluarga,” katanya kepada wartawan di sela-sela musyawarah kerja daerah (Mukerda) APBI Kalbar belum lama ini.

Bambang yang juga Anggota Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional ini mengatakan, dengan adanya perda tersebut maka ada suatu payung hukum dalam penataan gedung yang akan dibangun dan telah dibangun dan pasca dibangun. “Dengan adanya perda tersebut ada kewajiban juga dalam pemeliharannya sehingga tidak terkesan kumuh,” katanya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) bangunan gedung sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 merupakan ujung tombak dalam pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan adanya Perda itu maka penyelenggaraan bangunan gedung nantinya akan berlangsung tertib, dan tercapainya keandalan bangunan sesuai dengan fungsinya. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk menyusun dan/atau menyempurnakan peraturan daerah tentang bangunan gedung dan penataan lingkungan paling lambat tahun 2010.

Sumber : www.pontianakpost.com


Read : 2.902 time(s).

Write your comment !