Monday, 4 May 2026   |   Monday, 17 Dzulqaidah 1447 H
Online Visitors : 2.077
Today : 25.027
Yesterday : 27.323
Last week : 192.091
Last month : 15.288.374
You are visitor number 105.216.314
Since 01 Muharam 1428
( January 20, 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

16 april 2008 02:44

Dewan Adat Datu Luwu Netral

Palopo– Menjelang kampanye Pilkada Palopo, Istana Datu Luwu tidak akan menerima pasangan calon yang meminta sowan (restu) kepada Dewan Adat Kedatuan Luwu.

Penutupan tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa Dewan Adat Kedatuan Luwu bersikap netral untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Palopo yang digelar pada 5 Mei mendatang. “Terkait jadwal kampanye yang tinggal menghitung hari lagi, maka mulai besok (hari ini) hingga Pilkada berakhir, kami akan menutup istana.

Ini kami lakukan sebagai sikap lembaga kedatuan untuk tetap netral,” tegas Wakil Datu Luwu Cenning (Raja Muda) Andi Sitti Husaimata Opu Dg Ripajung kemarin. Dia menjelaskan, sejak Kerajaan Luwu terbentuk hingga sekarang tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik, melainkan hanya melestarikan kebudayaan.

“Apabila ada dewan adat yang terlibat langsung dalam dukung-mendukung salah satu calon, itu cuma atas nama pribadinya,” kata dia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penegasan sikap netral tersebut karena adanya dua kandidat yang memiliki kedekatan kekerabatan dengan Datu Luwu.

Dua kandidat tersebut adalah PA Tenriadjeng dengan Andi Timo Pangerang. PA Tenriadjeng adalah calon incumbent yang berpaket dengan Rahmat Masri Bandaso (Tentram), sedangkan Andi Timo Pangerang berpaket dengan Wirawan Azis Ihsan (Wasiat). “Memang, Tenriadjeng sangat dekat dengan Datu Luwu sampai sekarang. Begitupun dengan Timo.

Malah, sejak kecil hingga sekarang, kami selalu bersama. Jadi, kedua orang itu adalah kerabat dekat dewan adat. Kendati demikian, sebagai Dewan Adat, kami tetap netral atau tidak akan pernah mengatasnamakan lembaga dalam hal dukung-mendukung,” paparnya. Berkaitan dengan kampanye yang dijadwalkan pada 19 April mendatang di lokasi yang telah ditetapkan, maka setiap kandidat diperbolehkan untuk melakukan kampanye maksimal sehari. (mulyadi abdillah) 

Sumber : www.seputar-indonesia.com 16 April 2008.


Read : 3.211 time(s).

Write your comment !