Sunday, 3 May 2026   |   Sunday, 16 Dzulqaidah 1447 H
Online Visitors : 124
Today : 9.453
Yesterday : 19.785
Last week : 192.091
Last month : 15.288.374
You are visitor number 105.216.314
Since 01 Muharam 1428
( January 20, 2007 )
AGENDA
  • No data available

 

News

12 juni 2007 07:27

Singapura Tolak Libatkan TNI - RI Ancam Batalkan DCA

Singapura Tolak Libatkan TNI - RI Ancam Batalkan DCA

Jakarta- Pemerintah Singapura mengabaikan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bersikeras mengatur sendiri daerah latihan Bravo tanpa keterlibatan pihak TNI. Pihak Indonesia mengancam bila Singapura tak sepakat, perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) bisa dibatalkan.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyampaikan hal itu saat ditanya posisi terakhir negosiasi Implementation Arrangement (IA) perjanjian pertahanan dengan Singapura, di Jakarta, Senin (11/6).

Menhan menjelaskan saat ini Departemen Pertahanan (Dephan) sedang menunggu respon Singapura terkait tekanan Indonesia agar TNI dilibatkan dalam aturan pelibatan jumlah dan lingkup tiap-tiap Angkatan Bersenjata Singapura di area latihan Bravo. "Kita cuma menginginkan adanya aturan pelibatan supaya aturan latihan itu ditetapkan bersama antara TNI dan Singapura. Singapura tidak mau, maunya mengatur sendiri," jelas Juwono.

Berdasarkan naskah perjanjian pertahanan dengan Singapura, pada daerah Bravo, kapal-kapal Angkatan Laut Singapura diizinkan melakukan manuver dan latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam. Bersama dengan Angkatan Udara Singapura, mereka juga diizinkan latihan menembak peluru kendali sampai empat kali setahun.

Daerah itu mencakup wilayah laut, udara dan beberapa pulau kecil di antara Kepulauan Anambas dan Pulau Natuna Besar di Laut Natuna. Secara Spesifik, Pulau Kayu Ara ditetapkan sebagai daerah untuk melaksanakan pelatihan bantuan tembakan laut.

"Daerah penembakan rudal itu termasuk, padahal itu dilakukan di perairan kita. Kita menuntut itu disepakati. Kalau tidak ada kata sepakat ya tidak ada perjanjian," tegas Juwono.

Soal negosiasi pengembalian aset koruptor sejak 10 tahun lalu melalui ekstradisi, seperti dijanjikan Menhan kepada Komisi I DPR, beberapa waktu lalu, Menhan mengatakan Singapura tak setuju.

Dalam forum rapat kerja Dephan dan Komisi I DPR itu, Menhan memang menyatakan IA DCA dikaitkan dengan ‘bargaining‘ perjanjian ekstradiksi. Saat itu, Menhan menyatakan Dephan akan memberi ruang latihan ke Singapura hanya apabila uang yang dibawa lari koruptor ke Singapura bisa dikembalikan.

"Sekarang mereka (Singapura) rupanya agak mundur soal itu. Karena kalau mereka mengakui ada uang panas di Singapura dari Indonesia, berarti Singapura mengakui mereka mengelola uang panas," jelas Menhan.

Ketika ditanya tanggapannya atas pernyataan resmi Fraksi PPP yang menolak ratifikasi perjanjian pertahanan, Menhan meminta agar DPR tidak langsung menyatakan penolakan. "Karena kan masih belum disepakati. Perjanjian DCA itu terkait ekstradiksi, terkait IA dalam satu paket. Masih bisa berubah. Posisi sekarang masih terganjal dengan keberatan Singapura soal pengaturan IA," tukasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR secara resmi menolak perjanjian kerja sama pertahanan dengan Singapura. Penolakan tersebut tertuang dalam surat No 1124/KD/VI/2007 yang ditandatangani Ketua F-PPP DPR Lukman Hakim Saifuddin dan Sekretaris Suharso Monoarfa. Surat tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/6).

Dalam surat itu, F-PPP secara tegas menyatakan menolak dan meminta pemerintah membatalkan perjanjian yang ditandatangani di Istana Tampak Siring, Bali, 27 April 2007 itu. "F-PPP menolak meratifikasi perjanjian pertahanan itu dan berharap pimpinan DPR meminta pemerintah untuk membatalkan perjanjian tersebut," tegas Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut F-PPP, demikian Lukman, perjanjian DCA nyata-nyata telah menginjak-injak kedaulatan Indonesia. Hal itu antara lain tampak dari pemberian kewenangan kepada Singapura untuk melakukan manuver militer di wilayah Indonesia. Misalnya, melakukan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latiahan terbang, menembak dengan peluru tajam, dan menembak dengan peluru kendali sebanyak empat kali setahun.

Selain itu, sambungnya, Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udaranya dapat melakukan latihan menembak dengan peluru kendali. Dan untuk hal itu, Angkatan Laut Singapura akan memberikan informasi kepada TNI AL.

"Sungguh memilukan, tembakan dengan peluru kendali di wilayah Indonesia oleh negara asing hanya dengan memberikan informasi kepada TNI AL, bukan dengan meminta izin khusus kepada pemerintah Indonesia," tegas Lukman.

Selain F-PPP, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menolak meratifikasi perjanjian pertahanan RI-Singapura. "Perlu kejelasan status dan pihak ketiga yang dimaksudkan dalam perjanjian itu. Karenanya, kita akan menolak meratifikasi," kata Ketua F-PAN DPR Zulkifli Hasan.

Menurut Sekjen DPP PAN ini, perlu ada peninjauan kembali perjanjian tersebut. Alasannya, banyak hal yang harus dibicarakan. Utamanya menyangkut isi perjanjian yang seharusnya dapat menguntungkan semua pihak. Bukan hanya Singapura saja.

"Perlu diperjelas proses penjadwalan terhadap pemakaian fasilitas pertahanan, kategori latihan militer yang dilakukan dan lain-lain," kata Zulkifli.

Zulkifli berharap, ada kejelasan dalam perjanjian tersebut. Termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab akibat dampak latihan militer itu.  "Hal ini penting agar tidak terjadi lari dari tanggung jawab. Jadi perlu kejelasan siapa yang menanggung risiko atas dampak yang muncul," pungkasnya.

Menanggapi penolakan F-PPP, Soetardjo Soerjogoeritno mengatakan pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden, meminta agar pemerintah mengkaji kembali perjanjian tersebut. Politisi senior PDIP itu juga meminta Komisi I yang membidangi pertahanan dan luar negeri, menggelar rapat luar biasa guna menyikapi perjanjian pertahanan dengan Singapura tersebut.

Ia juga meminta F-PPP agar menjaga konsistensi dalam masalah itu. "Saya minta F-PPP konsisten, jangan sampai ada pertemuan di hotel lalu sikap itu berubah," ujarnya mengingatkan.

Sementara Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai penolakan tersebut sebagai hal yang wajar. Namun ia minta sebaiknya sikap menolak atau menerima dilakukan setelah DPR menerima naskah perjanjian itu dari pemerintah.

Untuk itu ia minta pemerintah segera menyerahkan naskah perjanjian, baik perjanjian kerjasama pertahanan maupun perjanjian ekstradisi dengan Singapura ke DPR. "Kalau ditahan-tahan terus malah menimbulkan kecurigaan, jangan sampai ada sesuatu yang tidak beres," tukasnya.

Sumber: Sijori Pos
Kredit foto : http://www.birdlife.org


Read : 3.071 time(s).

Write your comment !