Saturday, 2 May 2026 |Saturday, 15 Dzulqaidah 1447 H
Online Visitors : 0
Today
:
615
Yesterday
:
19.785
Last week
:
192.091
Last month
:
15.288.374
You are visitor number 105.216.314 Since 01 Muharam 1428 ( January 20, 2007 )
AGENDA
No data available
News
05 juli 2007 09:14
Pengusaha HPH Wajib Sumbang Pohon untuk Hutan Aceh
Banda Aceh- Para pengusaha pemegang HPH yang dulunya sudah banyak menebang hutan Aceh diminta wajib menyumbangkan pohon dalam skala besar. Hal ini dalam rangka menanam kembali atau rehabilitasi hutan Aceh yang sudah rusak.
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Muhammad Nazar, S.Ag kepada wartawan, usai menjadi pembicara di seminar bertajuk “Membangun Aceh Hijau Bersama” di Gedung Academic Activity Center (AAC) Prof. Dr. Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, Senin (2/7).
Menurut Wagub, hal itu dikarenakan para pengusaha HPH itu mempunyai andil yang cukup besar dalam merusak areal hutan di Provinsi Aceh.
“Saya minta kepada pengusaha HPH yang dulu memotong pohon di hutan, harus menebus dosanya sekarang. Kami sudah mencatat nama-nama mereka. Mereka harus menyumbang beberapa puluh ribu pohon untuk masyarakat Aceh,” kata Muhammad Nazar.
Oleh Wagub, ajakan yang sama juga ditujukan kepada para pejabat, pengusaha, dan tokoh masyarakat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan hingga kecamatan atau desa-desa untuk menyumbang tanaman (pohon) demi kelestarian hutan dan lingkungan hidup Aceh.
“Seruan ini berlaku bagi para pejabat, pengusaha, tokoh masyarakat, dan terutama kepada para pemegang HPH di seluruh Aceh. Mereka itu harus nyumbang juga dong. Apa sih susahnya nyumbang sebanyak lima batang pohon, yang nanti dibagi-bagikan kepada masyarakat untuk ditanam kembali,” jelasnya.
Menurut Nazar, Pemerintah Aceh tidak hanya menyerukan jeda tebang hutan (moratorium logging), tapi juga menyerukan agar pejabat dan orang kaya menyumbang pohon untuk ditanam di lingkungannya.
Untuk memberantas penebangan liar ini, diminta kepada semua pelaku rekonstruksi Aceh pasca tsunami, seperti BRR, NGO, dan lembaga donor, untuk tidak membeli kayu-kayu yang berasal dari kegiatan pembalakan liar. Manfaatkan kayu banjir dari Aceh Tamiang), yang kualitasnya juga masih bagus.
“Sekarang kita sedang melacak aktor intelektual dalam pembalakan liar hutan Aceh yang masih berlangsung hingga sekarang. Anda tahu sendiri lah siapa pelakunya,” ungkapnya.
Pemerintah Aceh sendiri menyatakan perang terhadap pembalakan liar dan perambahan hutan (illegal logging). Pada peringatan hari lingkungan hidup awal Juni lalu, Pemerintah Aceh telah mendeklarasikan moratorium logging atau jeda tebang hutan.
Wagub Muhammad Nazar menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan ini setiap bulannya. Dia meminta supaya pejabat baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak menjadi pelindung para pelaku pembalakan liar.
Sumber : analisadaily.com Kredit foto : www.serambinews.com