Tuesday, 25 August 2026 |Tuesday, 11 Rab. Awal 1448 H
Online Visitors : 1.628
Today
:
21.207
Yesterday
:
23.903
Last week
:
178.006
Last month
:
11.454.048
You are visitor number 105.216.314 Since 01 Muharam 1428 ( January 20, 2007 )
AGENDA
No data available
News
07 april 2007 08:40
Masyarakat Adat, Lebih 400 Konflik Hutan Ulayat
Sejumlah suku Melayu Petalangan masih berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit atau perusahaan pemegang hak hutan tanaman industri. Konflik itu disebabkan penyerobotan tanah ulayat untuk kepentingan investasi.
Penghulu Setio Dirajo, Rahman, Rabu (4/4), mengatakan, masyarakat terus berjuang meminta hak mereka atas kelebihan tanah ulayat yang digunakan perusahaan perkebunan sawit.
"Konflik masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi sejak tahun 1987. Ketika itu, perusahaan yang hendak membuka kebun di tanah ulayat, melakukan intimidasi dan teror ke masyarakat maupun pimpinan desa," ungkap Rahman.
Masyarakat masih memperjuangkan hak atas tanah seluas 7.116 hektar dari total 26.000 hektar tanah ulayat milik masyarakat Petalangan dari suku Setio Dirajo. Tanah yang diperjuangkan itu merupakan kelebihan dari tanah perusahaan yang berasal dari pengurangan 2 kilometer dari perkampungan masyarakat di sekitar perkebunan. Akibat penyerobotan tanah ini, ketergantungan masyarakat dengan hutan menjadi semakin tipis.
Sabtu Jamil, batin Payung, menceritakan, perusahaan pemegang hak tanaman industri juga mengambil tanah ulayat masyarakat Petalangan dari perbatinan Payung sejak tahun 1990.
"Perusahaan mengantongi izin dari pemerintah. Namun, kami selaku pemegang adat disini tidak diajak berdialog tentang rencana pembukaan lahan. Kami pun tidak dilibatkan dalam kegiatan industri. Akhirnya, masyarakat Petalangan ini hanya menjadi penonton saja," ucap Sabtu.
400 konflik
Walhi Riau mencatat, sedikitnya 400 konflik di Provinsi Riau merupakan konflik antara masyarakat adat atau suku asli dengan perusahaan. Konflik itu bersinggungan dengan penyerobotan hutan ulayat oleh perusahaan.
Direktur Walhi Riau Johny Setiawan Mundung mengatakan, Walhi mengusulkan pemerintah daerah membuat protokol atau tata cara resolusi konflik dalam bentuk peraturan daerah tingkat provinsi. Peraturan ini kemudian dijabarkan di tingkat kabupaten/kota. "Tumpang tindih lahan milik rakyat dan perusahaan banyak terjadi di antara konflik itu," kata Johny.
Intensitas konflik tentang hutan dan tanah mulai marak pada dekade kedua masa pemerintahan Orde Baru. Masyarakat sadar bahwa masalah tanah tidak akan dapat pulih seperti sebelum kedatangan kapitalis. Namun, masalah ini tidak bisa dibiarkan karena pembiaran hanya akan berakibat pada lepasnya tanah dari kepemilikan masyarakat lokal.