Wednesday, 10 June 2026 |Wednesday, 24 Dzulhijah 1447 H
Online Visitors : 5.370
Today
:
58.520
Yesterday
:
25.426
Last week
:
227.151
Last month
:
9.252.016
You are visitor number 105.216.314 Since 01 Muharam 1428 ( January 20, 2007 )
AGENDA
No data available
News
08 agustus 2007 02:50
MAA Diharapkan Lestarikan Nilai-nilai Adat Berlandaskan Syariat Islam
Peureulak- Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai wadah independen diharapkan mampu menjalankan perannya dengan baik memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan, nasehat serta saran dalam menentukan kebijakan daerah sesuai visi membangun masyarakat Aceh bermartabat berlandaskan adat-istiadat dan ajaran islam.
Demikian juga halnya sebagai mitra kerja pemerintah, MAA berfungsi membantu pemerintah dalam membangun kelancaran tugas-tugas pemerintahan, terutama di bidang kemasyarakatan dan budaya serta membina dan melestarikan nilai-nilai adat-istiadat maupun kebiasaan yang berkembang di masyarakat.
Hal ini ditegaskan Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah saat melantik pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2007-2011 di Pendopo Peureulak, Senin (6/8).
Sementara itu, sejalan dengan strategi membangun nilai-nilai adat (hukum adat) dan adat istiadat dalam berbagai aspek dan jenjang kegiatan kehidupan masyarakat dan pemerintah serta agar kehidupan adat di Aceh Timur dapat lestari harus pula diperjuangkan sesuai dengan norma-norma dan nilai keaslian Aceh sebagaimana pemuka-pemuka adat terdahulu.
Adapun susunan personalia MAA Kabupaten Aceh Timur yang dilantik tersebut masing-masing Katua Tgk Muhammad Yunus BTM, Wakil Ketua Tgk H.Mulyadi Lc dan Tgk Lahmuddin AR, Sekretaris Drs Marzuki Hamid, Wakil Sekretaris Adawansyah SE, Bendahara Asya’ari SE, Kepala Sekretariat Tgk H.Anwar Thaher serta dibantu sejumlah bidang.
Gali Kembali
Walikota Langsa, Drs Zulkifli Zainon saat membuka Rapat Kerja Daerah MAA Kota Langsa, Senin (6/8) mengharapkan agar kepengurusan MAA Langsa dapat menggali kembali adat-istiadat yang terkesan ditinggalkan/hilang di tengah masyarakat dengan sasaran agar anak cucu serta generasi mendatang tidak terpengaruh dengan budaya-budaya asing.
Walikota juga menjelaskan dalam Pasal 2 Perda Nomor 7 Tahun 2000 disebutkan lembaga-lembaga adat dalam masyarakat Aceh yang diakui adalah imum mukim, geuchik, tuha peut, tuha lapan, imum meunasah, kejureun blang, panglima laot, petua seunebok, haria pekan dan syahbanda.
Rapat kerja diikuti 200 peserta terdiri dari pengurus MAA kota Langsa, geuchik/lurah, tokoh perempuan, unsur kecamatan dan unsur kemukiman.
Sumber : http://analisadaily.com/ Kredit foto : www.aceh-timur.go.id