16 desember 2010 00:07
Manusia dan Kebudayaan Indonesia
Judul Buku
| : | Manusia dan Kebudayaan Indonesia |
Penulis
| : | Koentjaraningrat dkk |
| Penerbit | :
| Djambatan, Jakarta |
| Cetakan | : | Keenam belas, 1997 |
Tebal
| :
| viii + 396 halaman |
Ukuran
| :
| 14 x 20 cm |
Era 90-an, istilah “suku terasing” merupakan istilah yang banyak diberitakan di media masa melalui kajian-kajian antropologi dan kependudukan. Istilah ini merujuk pada masyarakat yang hidup di pedalaman hutan di seluruh Indonesia. Istilah sebenarnya lahir dari konsepsi pemerintah orde baru melalui Departemen Sosial yang berusaha memetakan penduduk Indonesia yang ada di pedalaman hutan. Depsos melihat bahwa masyarakat dalam hutan berada jauh (asing) dari kebudayaan modern, karena itu mereka disebut suku terasing.
Oleh banyak kalangan antropolog, pengkaji budaya dan lingkungan, istilah ini banyak digugat, karena istilah ini terasa diskriminatif. Istilah asing terasa tidak pas untuk menyebut mereka jika dihubungkan dengan perilaku orang modern. Bayangkan saja, penggundulan hutan dilakukan oleh orang kota (modern), penguasaan hutan melalui HPH dilakukan orang modern, pembabatan kayu secara illegal dilakukan oleh orang modern, padahal semua itu berdampak buruk terhadap ekosisitem yang ada di hutan. Sementara itu, masyarakat di pedalaman berperilaku sebaliknya, menjaga hutan, menebang pohon sesuai aturan adat, mengolah tanah sesuai hukum adat, dan hidup selaras dengan alam sesuai dengan nilai-nilai tradisional yang mereka anut. Oleh karena itu, para antropolog dan pecinta lingkungan menawarkan istilah “suku tradisional”.
Jika ditimbang-timbang dengan melihat realitas di atas, sebenarnya siapakah yang lebih terasing dari kebudayaan modern itu sendiri? Suku tradisional atau orang modern itu sendiri?
Selain daripada itu, isu “suku terasing” tampak sengaja dihembuskan oleh pemerintah untuk meminta dukungan masyarakat banyak agar suku-suku di pedalaman itu mau diatur berdasarkan kemauan penguasa. Seperti diketahui, bahwa suku-suku itu banyak menolak kemauan penguasa melalui system Hak Penguasaan Hutan (HPH) agar pindah karena hutan akan dikelola oleh pihak tertentu. Masyarakat pedalaman tentu saja menolak karena HPH akan merusak alam mereka, tempat tinggal mereka.
Sebagai upaya untuk memahami itu semua, buku di hadapan Anda ini sangat baik untuk dibaca dan dijadikan referensi, khususnya bagi Anda pecinta kajian budaya, kependudukan dan lingkungan. Buku ini menghadirkan sebuah pembahasan yang komprehensif tentang kehidupan masyarakat Sakai di Riau. Sebuah masyarakat yang pernah mengalami pelaksanaan program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru, yaitu Pembinaan Kesejahteraan Masyarakat Terasing (PKMT) di wilayah Sialang Rimbun, Riau (h. 233).
Dalam buku ini, Parsudi Suparlan menemukan sebuah kesimpulan bahwa mereka terasing hanya di mata masyarakat Indonesia (pemerintah) saja. Dalam kehidupan mereka sendiri, orang Sakai adalah masyarakat yang bersatu dalam gerak hidup yang selaras dengan nilai-nilai tradisional yang mereka anut. Nilai-nilai itu mereka pelajari dari nenek moyang mereka.
“Keterasingan” Tidak Sama dengan “Keterbelakangan”
Satu hal yang harus dipahami oleh semua pihak, baik pemerintah, akademisi, pemerhati budaya, dan pecinta lingkungan adalah, bahwa terasing tidak sama dengan terbelakang. Hal ini harus menjadi kesadaran bersama, karena konsep ini sangat rentan dengan kebijakan yang bias. Dapatlah dibayangkan jika pemerintah memahami bahwa terasing adalah terbelakang, kemudian mereka menetapkan kebijakan bahwa suku tradisional harus dipaksa untuk pindah berkait dengan HPH, tentu hal ini akan menyebabkan konflik antara suku tradisional dengan pemerintah.
Perumpamaan ini bukanlah isapan jempol. Sekitar tahun 2000, sejumlah suku di pedalaman hutan Sumatera dipaksa oleh para polisi hutan untuk meninggalkan hutan karena mereka dianggap menyebabkan kebakaran hutan, ketika sedang membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Hal itu tentu saja mendapat tentangan dari para pecinta lingkungan. Polisi hutan dianggap tidak memahami perilaku tradisional ketika membuka lahan baru. Pembakaran merupakan cara tradisional yang dianggap efektif oleh masyarakat pedalaman karena akan menyuburkan tanah.
Para pecinta lingkungan, semisal Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) justru menyalahkan pemerintah, bahwa yang seharusnya dipaksa untuk pergi adalah para cukong kayu yang menyebabkan hutan gundul dan berakibat banjir. Selain itu, terkadang pembakaran hutan itu dilakukan oleh para pemegang HPH yang akan membuka lahan gambut untuk penanaman kelapa sawit. Pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat pedalaman hanyalah satu atau dua hektar lahan saja, berkebalikan dengan pemegang HPH yang membakar ratusan hingga ribuan hektar lahan. Lagi-lagi, dalam konteks ini, WALHI justru mempertanyakan kepada pemerintah, sebenarnya siapa yang terbelakang, para cukong kayu atau suku tradisional?
Mochtar Lubis, dalam pengantar buku ini menyatakan “Malahan kini banyak suara negatif terdengar yang meletakkan tanggungjawab di atas bahu-bahu suku-suku ini atas melajunya kerusakan hutan-hutan di berbagai belahan dunia. Bahwa suara-suara ini sering dikeluarkan kubu pembabat hutan yang memakai gergaji mesin dan traktor sering dilupakan orang. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa proses penggundulan hutan oleh perusahaan-perusahaan kaya yang mendapat konsesi dan membabat hutan dengan gergaji mesin dan traktor adalah jauh lebih cepat dan luas dari perusakan hutan oleh suku-suku terasing selama ratusan tahun (h. xii).
Yusuf Efendi (res/44/12-10).
Dibaca : 11.366 kali.