28 februari 2011 00:07
Istiadat Tanah Negeri Butun, Edisi Teks dan Komentar
Judul Buku
| : | Istiadat Tanah Negeri Butun, Edisi Teks dan Komentar |
Penulis
| : | Prof. Dr. Achadiati Ikram |
| Penerbit | : | Djambatan, Jakarta |
Cetakan
| :
| Ke 2, 2005 |
| Tebal | :
| vi + 94 halaman |
| Ukuran | :
| 15, 8 x 24 cm |
Buku Adat Istiadat Tanah Negeri Butun di hadapan Anda ini adalah risalah hukum adat yang dengan baik merekam peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Negeri Butun atau Kerajaan Buton. Kerajaan ini pernah jaya dengan memiliki daerah kekuasaan yang luas di zamannya, dan keberadaan hukum adat ini adalah salah satu buktinya.
Naskah ini pada mulanya ditulis dalam bahasa asli Butun yang disebut dengan bahasa Wolio. Oleh karena itu, secara umum, naskah ini disebut dengan sarana wolio. Bentuk tulisan dalam bahasa wolio adalah mirip dengan huruf Arab Melayu atau huruf Jawi (h. vi). Bahasa wolio sendiri merupakan bagian dari bahasa Melayu, di mana bahasa tersebut juga digunakan dalam naskah adat di kerajaan-kerajaan Melayu lainnya, seperti naskah hukum adat Bo Sangaji Kai di Kerajaan Bima.
Sebagai sebuah naskah kuno, keberadaan buku ini patut diparesiasi. Prof. Achadiati Ikram sebagai penulis, tampak menyadari betul pentingnya naskah kuno di era sekarang, di mana kesadaran masyarakat lokal yang ingin mengetahui sejarah dan kebudayaannya semakin tinggi. Melalui penerjemahan naskah-naskah kuno semacam ini, masyarakat lokal dapat mempelajari gerak laju sejarah kebudayaan mereka dan kemudian dapat membandingkannya dengan keadaan sekarang. Hal ini dapat dimaklumi karena kemampuan membaca huruf asli wolio sudah semakin sedikit dikuasai oleh masyarakat Buton.
Dengan demikian naskah ini sangat membantu dalam menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat. Meskipun demikian, Anda harus hati-hati dan pelan-pelan dalam membaca naskah ini karena penerjemahannya yang masih “apa adanya”. Artinya, penerjemah masih menggunakan istilah-istilah lokal yang penuh kiasan, seperti galampa, bawataka, gampikaro, atau sapati. Semua istilah ini memang ada keterangannya, namun bukan menerangkan artinya melainkan cara pengucapan.
Dalam konteks kajian dan penelitian, keberadaan buku ini setidaknya akan membantu para pengkaji sejarah, bahasa, dan budaya. Bagi Anda para pengkaji sejarah, khususnya sejarah Kerajaan Buton, meskipun buku ini hanya membahas hukum adat istiadat pemerintahan, namun Anda dapat melihat dari sisi bentuk aturan dan struktur pemerintahan Butun masa lalu. Dari informasi ini, Anda dapat membandingkan dengan sistem pemerintahan di kerajaan lain (h. 6).
Sistem pemerintahan Kerajaan Buton dipercaya sebagai pengejawantahan dari konsep martabat tujuh, yakni struktur kekuasaan yang diajarkan oleh sufi Islam. Sistem ini dianggap tepat karena Sultan Buton memandang Islam sebagai falsafah hidup. Dalam sebuah pantun disebutkan:
Biarlah rusak harta asal jangan rusak diri
Biarlah rusak diri asal jangan rusak negeri
Biarlah rusak negeri asal jangan rusak pemerintah
Biarlah rusak pemerintah asal jangan rusak agama (h. 9).
Bagi sarjana bahasa, naskah ini dapat menjadi referensi penelitian yang baik untuk mengetahui seluk beluk bahasa wolio. Sebagai salah satu bagian dari bahasa Melayu, bahasa wolio dapat dikaji dari sisi transformasinya maupun ejaannya. Kedua hal ini menarik untuk diketahui mengingat huruf Melayu menggunakan huruf Arab yang juga digunakan dalam huruf Jawi. Apakah ini perpaduan atau perselingkuhan bahasa tampaknya menarik untuk dikaji. Dalam buku ini, penulis sudah memulai kajian perbandingan ini dan dapat dicermati pada halaman 15.
Sementara itu, bagi sarjana budaya, keberadaaan naskah ini dapat dijadikan pijakan awal untuk mengetahui lebih dalam tentang kebudayaan masyarakat Butun. Para antropolog misalnya dapat meneliti adat istiadat orang Butun dalam hal tulis-menulis. Dari sini, antropolog dapat membayangkan suasana yang terjadi ketika zaman Kerajaan Buton berkuasa melalui peraturan-peraturan pemerintah dalam buku ini. Bagaimanapun, keberadaan hukum adat merupakan bukti peradaban sebuah suku bangsa.
Jejak Perdagangan Laut Nusantara
Kata “Butun” merupakan sebutan penduduknya sendiri. Namun, umumnya masyarakat Indonesia atau luar negeri lebih mengenal “Buton” atau “Boeton”. Kedua nama ini adalah bikinan Belanda ketika menguasai pulau penghasil tambang ini. Menurut Belanda, Kerajaan Buton mencakup pulau-pulau Butun, Muna, Kabaena, dan Kepulauan Tukang Besi serta sejumlah pulau kecil di sekitarnya. Dalam konteks perdagangan, buku ini merupakan salah satu jejak perdagangan laut di nusantara.
Dalam catatan VOC, wilayah Butun merupakan titik strategis dalam rute perdagangan rempah-rempah dari Jawa dan Makassar ke Maluku (Zuhdi, 1999). Selain itu, Butun juga jalur perdagangan budak. Dengan letak yang strategis ini, Kerajaan Butun menjadi kerajaan yang memiliki kekuasaan bagi kapal-kapal yang melewati perairan pulau ini. Oleh karena itu, Anda akan menjumpai bagaimana Sultan Butun berkuasa penuh atas negerinya.
Kekuasaan Sultan salah satunya dapat diketahui dari adanya delapan perkara yang wajib dilakukan oleh warga Butun, yaitu takut kepada Sultan, takut mengeluarkan hukum kekerasan pada banyak orang, takut pada sesuatu kesusahan negeri, takut merampas, takut mengusir, takut membunuh, dan takut delapan perkara tersebut (h. 54). Dari delapan perkara ini, perdagangan di perairan Butun kala itu terkenal aman karena Sultan bertindak tegas dan bijaksana.
Yusuf Efendi (Res/62/02-11)
Dibaca : 3.319 kali.