Senin, 29 Juni 2026   |   Tsulasa', 13 Muharam 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 7.491
Kemarin : 33.607
Minggu kemarin : 218.136
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Resensi Buku



10 maret 2011 00:07

Adat Sukat Dayak Benuaq dan Tonyooi

Adat Sukat Dayak Benuaq dan Tonyooi
Judul Buku
:
Adat Sukat Dayak Benuaq dan Tonyooi
Penulis
:
Dalmasius Madrah T
Penerbit:
Puspa Swara, Jakarta
Cetakan
:
I, 2001
Tebal:
vii + 152 halaman
Ukuran:
14 x 21,5 cm
     

Suku Dayak Benuaq dan Tonyooi adalah salah satu sub suku Dayak yang hidup tersebar di Kalimantan Timur. Dalam khazanah kebudayaan suku Dayak, Benuaq dan Tonyooi merupakan salah satu sub suku yang hingga kini masih berusaha bertahan dari gempuran zaman. Di pedalaman Kalimantan Timur, suku ini masih dapat menikmati hidup sesuai adat-istiadat mereka. Jikalau menilik bahwa banyak tradisi Dayak yang mulai hilang, maka kenyataan ini sangatlah menggembirakan.

Berbagai usaha untuk melestarikan adat istiadat Dayak Benuaq dan Tonyooi telah dilakukan oleh anggota suku, salah satunya adalah usaha dari Dalmatius Madrah melalui penulisan buku ini. Buku ini sangat istimewa, karena ditulis oleh seseorang yang hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Rakyat (SR) sampai kelas 2. Tidak heran jika buku ini pada awalnya masih dalam bentuk tulisan yang deskriptif apa adanya dengan bahasa asli Dayak Benuaq dan Tonyooi. Jika Anda membaca buku ini, nuansa apa adanya tersebut masih terasa.

Keinginan penulis yang kuat untuk melestarikan tradisi leluhur agar tidak musnah ditelan zaman, dilakukan dengan mendengar cerita dan bertanya pada para orangtua suku serta pemerhati kebudayaan Dayak. Dalmatius dengan tekun menulis sedikit demi sedikit informasi yang ada, dan setelah bekerjasama dengan Yayasan Rio Tinto di Kalimantan Timur, akhirnya tulisannya dapat dibukukan.

Buku yang sangat informatif ini berisi tentang segala adat istiadat atau hukum adat, orang Dayak Benuaq dan Tonyooi menyebutnya adat sukat, seperti adat tentang pertanahan dan tanam tumbuh (h.43), adat kelahiran (h. 57), perceraian (h. 96), pelanggaran hak asasi manusia (h.134), atau perdamaian (h. 143). Beragam adat sukat ini oleh mereka dianggap sakral karena diajarkan oleh leluhur dan siapa saja yang melanggarnya akan terkena musibah.

Bagi Anda pecinta kajian budaya dan perbandingan hukum akan senang membaca buku ini, karena selain mengupas hukum adatnya, penulis juga membahas tentang konsep kosmologi orang Dayak Benuaq dan Tonyooi, seperti konsep tentang asal-usul manusia, asal usul roh, dan agama mereka. Selain itu, juga dibahas tentang arti dan fungsi adat sukat serta proses turunnya adat sukat ke masyarakat, dan cara mempelajari (tutus adat) adat sukat. Dalam konteks pemahaman hukum, pembahasan ini tentu saja penting karena pembaca dapat memahami sebuah proses produk hukum terbentuk secara seimbang dan kontekstual.

Hukum adat Dayak Benuaq dan Tonyooi ini terlihat sangat detil. Sebagai contoh dapat dibaca pada pembahasan tentang adat tanah (h. 43). Tanah adat menurut adat sukat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu tanah adat desa, tanah milik pribadi, dan tanah milik keluarga. Pembagian ini secara khusus ditujukan agar masyarakat dan pemilik tanah adat betul-betul menjaga kelestariannya karena tanah merupakan sumber kehidupan.

Jika mencermati pembagian di atas, terlihat sekali leluhur mereka sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat akan sebuah tempat tinggal. Hukum ini juga menyadarkan kita bahwa Suku Dayak Benuaq dan Tonyooi sudah memiliki konsep kepemilikan jauh sebelum Karl Marx membahasnya. Aturan kepemilikan tanah ini memberi pelajaran bahwa dengan hukum adat yang masih tradisional, ternyata masyarakat adat dapat menyelesaikan konflik kepemilikan tanah di masyarakat dengan damai.

Orang Dayak Benuaq dan Tonyooi juga memiliki adat sukat tentang hak asasi manusia (h. 134). Menurut mereka, pelanggar hak asasi manusia (HAM) adalah seorang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan kematian, cacat atau luka-luka, serta ancaman yang membuat kehidupan orang lain tertekan. Bagi para pelanggar HAM tersebut diancam dengan hukuman dan denda adat yang berat, salah satunya adalah pelaku harus menanggung seluruh biaya upacara kematian sampai dengan ritual-ritual kematian yang ada.

Mencermati adat sukat dalam buku ini, tampak jelas bahwa hidup dan kehidupan selalu dipersepsikan sebagai sebuah anugrah yang harus dijaga bersama. Manusia memiliki kewajiban menjaganya karena sudah mendapatkan kehidupan dari jasa para leluhur. Pengalaman manusia Dayak Benuaq dan Tonyooi dalam hidup, serta akibat sentuhan mereka dengan alam juga tampak dalam aturan adat ini. Manusia, alam, leluhur, dan adat tampak merupakan hal-hal yang harus terangkai dan berjalan seimbang. Dari pembahasan-pembahasan seperti ini, buku ini semakin menarik untuk dibaca.

(Yusuf Efendi/Res/60/02-11)

Dibaca : 3.676 kali.
20 oktober 2016 07:07

Kerajinan Tenun Daerah Riau

05 oktober 2016 07:07

Permainan Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi