Senin, 29 Juni 2026   |   Tsulasa', 13 Muharam 1448 H
Pengunjung Online : 0
Hari ini : 7.456
Kemarin : 33.607
Minggu kemarin : 218.136
Bulan kemarin : 9.252.016
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
IMAGE GALLERY
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Resensi Buku



28 maret 2011 07:07

Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang

Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang
Judul Buku
:
Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang
Penulis
:
Anto Soemarman
Editor:Yulia S. Setiawati
Penerbit:
Adicita Karya Nusa, Yogyakarta
Cetakan
:
2003
Tebal:
xvi + 128 halaman
Ukuran:14,3 x 20,1 cm
        

Hukum adat merupakan perangkat aturan kehidupan masyarakat tradisional yang hingga kini masih dicoba untuk ditaati oleh masyarakat suku di pedalaman hutan Indonesia, seperti masyarakat Dayak di Kalimantan. Dengan realitas ini, apakah dengan demikian hukum adat tidak sesuai lagi digunakan (dirujuk) oleh masyarakat modern?

Jawabannya tentu saja bergantung kepada penguasa negeri ini apakah dapat melihat kebaikan dari hukum adat tersebut atau tidak. Artinya, apakah penguasa melihat hukum adat sebagai hukum positif bagi masyarakat pedalaman dapat ditafsirkan sama dengan masyarakat modern? Jika tidak, maka tentunya hukum adat tetap eksklusif milik masyarakat tradisional saja. Pada orang modern hanya dapat diberlakukan hukum nasional, yakni UUD 45 dan peraturan-peraturan lain.  

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tema tentang hukum adat dan perspektifnya untuk masa mendatang, Anda dapat membaca buku ini. Buku berjudul Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang karya Anto Soemarman ini cukup lengkap membincangkan tema hukum adat dan pernak-perniknya.

Buku ini sendiri tampaknya disiapkan untuk bahan diktat pelajaran mahasiswa hukum sesuai profesi penulis yang mengajar ilmu hukum. Dalam buku ini, Anda akan mendapat informasi banyak hal tentang hukum adat dan perbandingannya dengan hukum nasional (h. 1-15). Anda juga dapat membaca tentang cita-cita hukum nasional yang berkait erat dengan hukum adat masyarakat tradisional (h.17-21).

Pada bagian lain, Anda dapat dapat mengenali ilmu hukum adat dan perbandingannya antara modern dan tradisional (h.25-37). Buku ini juga membahas tentang beberapa kasus pelecehan terhadap hukum adat (h. 55-62) serta kasus perkara pidana di Lombok Barat dan Lombok Timur yang menggunakan hukum adat (h. 67-121).

Tema-tema ini tentu saja tidak hanya menarik bagi mahasiswa hukum perbandingan, namun juga penting. Dengan membaca buku ini, mereka dapat memperoleh gambaran bagaimana hukum adat dalam percaturan masyarakat modern selama ini.

Hukum Adat sebagai Identitas

Jika dilihat sepintas, hukum adat tampak hanya sekadar aturan perilaku bagi masyarakat tradisonal belaka. Namun, jika dicermati lebih dalam, ternyata lebih daripada itu, hukum adat merupakan identitas budaya bagi bangsa yang memilikinya. Hal ini dikarenakan dalam percaturan antarbangsa, misalnya, sebuah bangsa akan dilihat beradab atau tidak jika mereka memiliki aturan hukum. Tanpa aturan hukum, maka mereka hanya sekumpulan manusia yang berperilaku semaunya. Dari sinilah salah satunya istilah peradaban itu muncul.     

Menurut Koentjaraningrat dalam bukunya Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan (1978), adat adalah wujud idiil dari kebudayaan yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku. Dalam kedudukannya sebagai wujud idiil kebudayaan, adat dapat dibagi dalam empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum, dan tingkat aturan-aturan khusus.

Tingkatan-tingkatan hukum di atas, terlihat sekali identitas sebuah bangsa yang kuat, karena hukum adat ternyata dapat menyentuh pada hampir seluruh kehidupan masyarakat tradisional. Dapatlah dibayangkan, jika mereka sudah memiliki hukum adat, maka kehidupan mereka akan tertata. Hal ini juga dapat disaksikan dengan sangsi hukum adat yang mereka miliki. Dengan sangsi hukum adat yang berat, masyarakat tradisional akan menaatinya sehingga dapat meminimalisir tingkat kriminalitas.

Pemandangan sebaliknya ada pada hukum nasional, ketika hukum justru dijadikan media untuk menjerat orang yang lemah. Berbagai kasus korupsi, kriminal, perampokan, dan sebagainya, orang yang memiliki kuasa dan uang banyak justru mendapat sangsi hukum yang ringan, bahkan dibebaskan. Sementara itu, jika yang melakukan adalah orang miskin, pidananya justru berat. Dari sini tampak sekali orang kecil hanya menjadi korban (atau sengaja dikorbankan) oleh hukum modern.

Masalah hukum sebagai identitas bukanlah isapan jempol. Ketika melihat kasus-kasus penyimpangan hukum modern seperti yang banyak terjadi sekarang ini, maka orang akan melihat itu sebagai indikasi rendahnya mental penegak hukum dan penguasa (baca: identitas diri dan bangsa). Jika mereka memiliki jiwa kebangsaan yang kuat, maka tentunya tidak mungkin mereka menetapkan pidana yang ringan terhadap orang yang jelas-jelas melanggar hukum. Akan lebih buruk lagi identitasnya jika ternyata para hakim itu terbukti disuap oleh terdakwa.

Dalam konteks ini, maka kajian terhadap hukum adat menjadi menarik untuk dikembangkan dan buku ini semakin penting untuk dibaca. Hal ini ditujukan sebagai bahan perbandingan antara hukum adat dan nasional, atau jika perlu dikolaborasikan. Ide ini tidak menutup kemungkinan dilakukan, karena hukum adat merupakan produk asli masyarakat Indonesia, berkebalikan dengan hukum nasional yang diproduksi oleh Belanda (kolonial).

Usaha seperti ini sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Namun, tampaknya para cendekiawan di negeri ini belum mencapai kesepakatan apakah hukum adat dapat diadopsi dalam hukum nasional atau tidak. Bagaimanapun, kajian tentang ini penting untuk terus dilakukan.

(Yusuf Efendi/Res/63/03-2011)

Dibaca : 4.067 kali.
20 oktober 2016 07:07

Kerajinan Tenun Daerah Riau

05 oktober 2016 07:07

Permainan Rakyat Kabupaten Kuantan Singingi