Close
 
Selasa, 26 Mei 2026   |   Arbia', 9 Dzulhijah 1447 H
Pengunjung Online : 2.099
Hari ini : 25.018
Kemarin : 23.907
Minggu kemarin : 221.971
Bulan kemarin : 15.288.374
Anda pengunjung ke 105.216.314
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )
AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses

 

Berita

18 agustus 2007 02:53

4.891 Pulau di Wilayah Indonesia Didaftarkan ke PBB

4.891 Pulau di Wilayah Indonesia Didaftarkan ke PBB

Jakarta- Takut kehilangan pulau lagi, Pemerintah Indonesia berinisiatif mendaftarkan nama 4.891 pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pendaftaran nama-nama pulau itu rencananya akan dilakukan dalam Konferensi PBB tentang Pembakuan Nama-Nama Rupabumi ke-9 (The 9th United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names/UNCSGN) dan Pertemuan Kelompok Pakar Rupabumi ke-24 (The 24th Session of The United Nations Group of Experts on Geographical Names/UNGEGN) di New York, Amerika Serikat, 21-31 Agustus mendatang.

Demikian dikemukakan Dirjen Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri Sodjuangon Situmorang kepada pers di Jakarta, Rabu (15/8). Menurutnya, pulau-pulau yang akan didaftarkan itu merupakan hasil verifikasi di 14 provinsi.

Provinsi yang sudah diverifikasi antara lain Sumatera Selatan (23 pulau), Kepulauan Bangka Belitung (361), Jawa Timur (445), Sulawesi Utara (258), Gorontalo (123), Maluku (471), Maluku Utara (783), Jawa Tengah (33), DI Yogyakarta (28), Jawa Barat (10), Sulawesi Tenggara (511), Lampung (130), Bengkulu (10), Kepulauan Riau (1.794), dan Pulau Berhala yang masih diperebutkan Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau.

Jumlah pulau di Indonesia menurut Pusat Survei dan Pemetaan TNI pada 1987 berjumlah 17.508. Namun data Depdagri pada 2003 menyebutkan jumlahnya 17.504 buah. Menurut Sodjuangon, ada empat pulau yang hilang karena tersapu gelombang.

Pendaftaran pulau-pulau tersebut, kata Sodjuangon lagi, berdasarkan resolusi PBB Nomor 4/1967 yang memuat agar setiap negara membentuk otoritas nasional nama-nama gaografis. “Kita daftarkan sesuai resolusi PBB,” ulasnya.

Sementara menurut Direktur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Alex Retraubun, proses verifikasi masih berlangsung. Diharapkan verifikasi bisa selesai dalam dua tahun ke depan. “Kalau bisa lebih cepat, ya lebih baik. Tapi target kita dalam dua tahun selesai,” katanya.

Sumber : www.riaupos.com
Kredit foto : www.gemari.or.id


Dibaca : 3.037 kali.

Tuliskan komentar Anda !