Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
30 juni 2007 03:09
Kerusakan Hutan di Riau 839 Hektar
Kerusakan kawasan hutan di Riau akibat illegal logging (Ilog), perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan tindak pidana lainnya mencapai 839.950,33 hektar (Ha) dari luas hutan 4.320.792,61 Ha.
Jakarta- Kerusakan hutan Riau seluas 839 Ha ini disampaikan Wakadis Kehutanan Provinsi Riau Syamsuar saat hearing dengan Panja BPPN dan Illegal logging Komisi III DPR RI yang dipimpin Aziz Syamsuddin (F-PG), Rabu (27/6) malam di gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Hearing yang berlangsung pukul 19.00-23.00 WIB itu hanya diikuti oleh sekitar enam anggota yakni Gayus Lumbuun (F-PDIP, Hj Azlaini Agus (F-PDIP), Tri Yulianto (F-PD), Akil Mochtar, Aulia Rachman (F-PG), Nur Syamsi Nurlan (F-BPD), Yansen Hutasoit (F-PDS) dan Yusuf Fanie Andin Kasim (F-PBR).
Jumlah kerusakan hampir 840 ribu hektar tersebut terdiri dari kerusakan Hutan Lindung seluas 97.374,51 Ha dari luas 228.793,82 Ha, hutan produksi tetap 192.874,30 (1.605.762,78 Ha), hutan produksi terbatas 388.921,50 Ha (1.815.949,74 ha), hutan konservasi 71.966,70 ha (531.852,65 ha) dan kawasan hutan bakau 88.813,32 ha (138.433,62 Ha).
Menurut Syamsuar, Pemprov Riau sangat peduli dan concern dalam penanganan illegal logging sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 4/2005 dan Instruksi Mendagri Nomor 3/2005. Bahkan telah dibentuk tim terpadu penanggulangan illegal logging sesuai Keputusan Gubri Nomor 547/XII/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang perubahan tim pemberantasan penebangan kayu ilegal. “Tim ini merupakan tim terpadu yang didalamnya terdapat unsur kepolisian, dan disediakan anggaran dari APBD Provinsi Riau,“ ujarnya.
Syamsuar mengatakan selama tiga tahun terakhir pihaknya telah menangani 30 kasus, yakni 2004 10 kasus, 15 kasus pada 2005 dan 5 kasus di 2006.
Menyangkut pertanyaan Panja Ilog, pelaksanaan koordinasi dengan Polda Riau dalam penanganan dan pemberantasan Ilog, lanjut Syamsuar pihaknya telah berkordinasi dengan Polda terutama dalam bentuk bantuan teknis pengukuran, pengujian dan penelitian barang bukti (kayu), pengukuran lokasi perizinan (kawasan hutan), pengukuran tata batas kawasan hutan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (industri perkayuan/sawmill) dan bantuan saksi ahli. dan data jumlah personil polisi kehutanan dan PPNS yang ada.
Menjawab pertanyaan lainnya soal jumlah personil Polhut dan PPNS, Syamsuar mengatakan untuk tenaga pengamanan hingga bulan Mei 2007, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 281 Polhut dan PPNS sebanyak 104 personil, 3 Pabin dan 1.409 Satpam.l
Sementara untuk sarana dan prasarana pengamanan hutan sampai bulan Mei 2007, pihaknya menggunakan 34 senjata api genggam, 108 senjata api bahu, dan angkutan darat sebanyak 20 unit roda 4, dan 50 unit kendaran roda 2.
Sedangkan Hj Azlaini Agus menilai Dephut membiarkan terjadinya ilog di provinsi Riau, karena Dephut menerapkan peraturan secara setengah hati. Kebijakan itu terlihat ketika Menhut memberikan prioritas kepada 8 dari 34 perusahaan yang sedang diverifikasi Dephut, untuk melanjutkan pembangunan HTI yang meliputi pembukaan lahan, penanaman, dan pemberikan kesempatan kerja masyarakat di sekitar hutan.
“Kelihatannya ingin menyelematkan hutan, tapi ketentuan seperti itu justru memberikan peluang untuk ilog, “ ujarnya.
Politisi F-PAN itu berharap verifikasi tak ditentukan oleh Menhut, Sekarang semua perusahaan yang masuk verifiksi dinas kehutanan tetap menebang hutan dan tidak diawasi. “Akhirnya nanti ketika verifikasi itu keluar dan perusahaan itu tak lolos verifikasi, hutan sudah habis, “ katanya.
Sumber: Riau Tribune Kredit foto : www.warsi.or.id