Wednesday, 1 July 2026 |Wednesday, 15 Muharam 1448 H
Online Visitors : 283
Today
:
8.826
Yesterday
:
30.727
Last week
:
251.743
Last month
:
7.211.288
You are visitor number 105.216.314 Since 01 Muharam 1428 ( January 20, 2007 )
AGENDA
No data available
News
24 sepember 2009 03:00
Mendagri: Pemda Boleh Gunakan APBD untuk Kebudayaan
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, menegaskan bahwa semua pemerintah daerah mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati boleh mengambil sebagian dana APBD untuk membiayai kegiatan yang terkait pelestarian kebudayaan nasional. "Saya tidak akan melarang gubernur, walikota hingga bupati untuk menyisihkan sebagian APBD mereka untuk kegiatan-kegiatan kebudayaan," kata Mendagri.
Mardiyanto mengatakan hal itu di sela-sela acara penandatanganan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Mendagri dengan Menteri Kebudayaan Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik tentang pedoman pelestarian kebudayaan dan pelayanan kepada penghayat kepercayan terhadap Tuhan YME di Jakarta, Rabu (16/9). Mardiyanto mengakui, sampai sekarang masih banyak pemerintah daerah yang merasa ragu-ragu untuk menyisihkan sebagian dari APBD mereka untuk berbagai kegiatan yang melestarikan kebudayaan nasional. "Masih banyak gubernur, walikota dan bupati yang ragu-ragu," kata Mendagri yang merupakan mantan gubernur Jawa Tengah sehingga mengetahui betul keragu-raguan jajaran pemerintah daerah.
Sementara itu, ketika menanggapi penegasan Mendagri tentang bolehnya penyisihan dana dari APBD, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya telah berulang kali minta gubernur, wali kota serta bupati untuk membantu berbagai kegiatan kebudayaan mulai dari festival hingga perbaikan situs atau cagar kebudayaan. "Tapi imbauan saya itu tidak didengar," kata Jero Wacik pada acara yang juga dihadiri Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri Tanribali Lamo, Kepala Pusat Penerangan Depdgri Saut Situmorang serta Dirjen Pemasaran Pariwisata Sapta Nirwandar. (Ant/OL-01)