Pantun dalam Prosesi Pernikahan
Menurut terminologi, kawin atau nikah berarti berkumpul atau berhimpun. Secara syar’i, kawin bermaksud menyatukan pasangan suami-isteri berasaskan peraturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. Melalui upacara pernikahan, maka menjadi sah (shahih) berkumpulnya suami istri dalam naungan akidah, syariah, dan akhlak sebagaimana terkandung dalam al-Quran dan al-Hadits (Abu Bakar dan Hussin, 2004). Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1996), kawin berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, bersuami atau beristeri.
Dalam budaya Melayu, tradisi lisan terutama tradisi berpantun tidak pernah lepas dari keseharian masyarakat, termasuk juga berpantun pada upacara pernikahan. Pantun pernikahan berisi lantunan pantun yang biasanya dilantunkan dalam upacara pernikahan Melayu. Pantun pernikahan ini secara umum diungkapkan dalam setiap tahapan prosesi pernikahan mulai dari merisik hingga prosesi persandingan yang diucapkan dalam pantun berbalas, baik dari pihak perempuan (dara) maupun pihak lelaki (teruna).
Ungkapan-ungkapan indah senantiasa dilantunkan menjelang, saat prosesi pernikahan, hingga pernikahan usai. Pantun pernikahan tidak hanya berkisar tentang prosesi pernikahan saja, melainkan juga tuah pengantin yang berisi nasehat menghadapi kehidupan yang akan datang.
Sebelum membangun bahtera rumah tangga, orang tua-tua Melayu senantiasa berpesan kepada anak-anak mereka agar memilih pasangan yang baik. Orang tua-tua Melayu memberi nasehat agar dalam memilih jodoh hendaknya tidak salah pilih dalam menentukan pasangan hidup, sebagaimana yang tersirat dalam pantun di bawah ini:
| | 001. | Siti Wan kembang dari Kelantan Nama masyhur zaman dahulu Baik-baik memilih intan Jangan terbeli kaca dan batu |
| 002. | Pergi ke pantai menjala ikan Dapat seekor ikan gelama Baik-baik memilih intan Jangan terpilih batu delima |
| 003. | Pilih-pilih tempat mandi Pertama teluk kedua pantai Pilih-pilih tempat menjadi Pertama elok kedua pandai |
Agar tidak salah dalam memilih pasangan, maka prosesi pernikahan dalam adat Melayu selalu diawali dengan prosesi merisik. Setelah itu secara berturut-turut dilakukan prosesi meminang, prosesi persandingan, serta prosesi pemberian nasehat kepada pasangan pengantin. Oleh sebab itu, sistematika pantun pernikahan Melayu diklasifikasikan ke dalam:
1. Pantun untuk Merisik2. Pantun untuk Meminang3. Pantun dalam Prosesi Akad Nikah4. Pantun di Hari Persandingan 5. Pantun di Malam Pertama
Referensi:
- Abu Bakar, Abdul Latiff., dan Hanipah Hussin. 2004. Kepemimpinan Adat Perkahwinan Melayu Melaka. Melaka, Malaysia: Institut Seni Malaysia Melaka.
- Effendi, Tenas., 2006. Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM) dan Adicita Karya Nusa.
- ____________. Tanpa tahun. Kumpulan Pantun Pilihan. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
- Hasan, Abdullah., Aripin Said dan Ainon Mohd., 2006. Koleksi Pantun untuk Majlis Perkahwinan dan Persandingan Melayu. Darul Ehsan, Malaysia: Millenia SDN. BHD.
- Sinar, Tengku Lucman. Adat Perkawinan dan Tata Rias Pengantin Melayu. Medan: Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Melayu,
- Pantun untuk Merisik.
- Pantun untuk Meminang. (6)
- Pantun dalam Prosesi Akad Nikah. (4)
- Pantun di Hari Persandingan. (3)
- Pantun di Malam Pertama.
Dibaca : 152.037 kali.
Berikan komentar anda :