Anda pengunjung ke 105.216.314 Sejak 01 Muharam 1428 ( 20 Januari 2007 )
AGENDA
Belum ada data - dalam proses
Berita
17 april 2008 03:57
Budaya Gadai Tanah di Kabupaten Bone
Bone- Pranata gadai tanah termasuk aset kebudayaan nasional yang memiliki ciri khas yang berorientasi pada prinsip kegotong-royongan, tolong menolong, perikemanusiaan, musyawarah, dan mufakat. Selain itu, juga didasari dengan rasa kepercayaan, seperti yang dilakukan di Kabupaten Bone.
Demikian diungkapkan salah seorang peneliti nilai budaya Sulsel dari Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya Sulsel, Abdul Hafid, di ruang kerjanya, baru-baru ini. "Kepercayaan ini melibatkan pihak penggadai dan penerima gadai sehingga terjadinya perbuatan hukum," tambah Hafid.
Gadai ini dikenal dengan istilah “Mappasanra Garung” dan telah dilakukan oleh masyarakat Bone sejak lama. Perbuatan ini dilakukan untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhan mendesak. Dipandang dari sisi ekonomi, gadai tanah ini sifatnya cenderung sosial dengan motivasi tolong-menolong tanpa keuntungan bagi pihak pemberi gadai.
Waktu dulu, masyarakat Bone melakukan pegadaian tanah hanya secara lisan dan tanpa saksi namun sangat jarang ditemukan sengketa atau perselisihan antara penggadai dan pemberi gadai. "Ini karena mereka memegang teguh rasa kekeluargaan dan saling percaya yang kuat pada masyarakatnya," kata Hafid.
Begitu juga dengan jangka waktunya, tidak jelas dan konkret bergantung kemampuan pihak penggadai untuk menebusnya. Sehingga terkadang gadai tanah ini berlangsung hingga ahli waris. Ini sangat berbeda dengan Undang-undang no 56 tahun 1960 pasal 7 ayat 1 mengenai gadai tanah.
Ketentuan hukum dalam gadai tanah ini mengandung konsep-konsep budaya dan tradisi yang telah tumbuh kembang dan melembaga dalam masyarakat. Hal ini menarik untuk diketahui karena gadai tanah di Bone mengandung banyak nilai-nilai budaya.
Sumber : www.ujungpandangekspres.com (16 April 2008) Kredit foto : elmahari.files.wordpress.com